#
#


FAQ SKCK

Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering di hadapi oleh pemohon Layanan pada SKCK Polres Kobar.

Apa saja Syarat Pembuatan SKCK ?

Syarat Penerbitan SKCK BARU

  1. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan;
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  4. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
  5. Rumus Sidik Jari.
  6. Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK
Apa saja Syarat Perpanjangan SKCK ?

Syarat Penerbitan SKCK Perpanjangan

  1. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari.
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  5. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 4 (Empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
Berapa biaya untuk Pembuatan SKCK ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016,

Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri,

: Biaya Pembuatan SKCK Baru / Perpanjangan adalah Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) :

Apakah Layanan Pembuatan SKCK ke Luar Negeri bisa di lakukan Polres ?

Tidak Bisa,

 

Polres Hulu Sungai Selatan hanya akan menerbitkan Dokumen Berupa ;

Rekomendasi / Pengantar kepada pemohon SKCK dimaksud,

selanjutnya,

Pemohon akan membawa Dokumen Tersebut ke Dit Intelkam Polda Kalteng (Palangka Raya), dan SKCK akan diterbitkan oleh Polda Kalsel (Direktorat Intelkam)

Apakah Pembuatan SKCK perlu pengantar dari Kelurahan / Kantor Desa ?

Tidak perlu,

 

Sebagaimana Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014

tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Berapa lama Jangka Waktu Masa Berlaku SKCK ?

6 (Enam) Bulan,

 

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014

tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Apakah SKCK yang masih berlaku bisa diperpanjang ?

Bisa,

 

Dengan keperluan yang berbeda,

dan atau SKCK Asli sudah tidak ada, sedangkan pihak yang memerlukan SKCK membutuhkan SKCK Asli

Apakah Legalisir dikenakan biaya ?

Tidak dikenakan biaya / Gratis

Apakah Pembuatan SKCK di Polres, perlu pengantar dari Polsek ?

Secara Umum, TIDAK PERLU

 

Kecuali,

Dalam beberapa contoh situasi tertentu,

 

Contoh ;

Calon Pengguna Dokumen SKCK, mendapatkan Persyaratan Khusus dari Pemangku Kepentingan yang mengharuskan Pengguna, wajib melampirkan Persyaratan Tambahan ; Berupa Surat Pengantar dari Polsek dimana Domisili Pengguna.

Misal : Pendaftaran Polri, Pendaftaran Kepala Daerah / Kepala Desa, dan Lain-lain.

SKCK asli hilang, Apakah bisa perpanjangan dengan membawa FOTOCOPY-an ?

BISA,

Dengan membawa Fotocopyan SKCK yang Hilang (Sudah di Legalisir),

dan membawa serta Persyaratan Lain pembuatan SKCK.

Apakah SKCK yang tanggal berlakunya habis, bisa diperpanjang ?

BISA,

 

Maksimal tanggal berlaku habis kurang dari 1 (Satu) Tahun.

Selanjutnya, Apabila Tanggal berlaku habis lebih dari itu, dikenakan persyaratan SKCK Baru dalam Perpanjangan SKCK.

Apakah bisa mendapatkan Pelayanan Pembuatan SKCK secara Online ?

BISA,

 

Pengguna Layanan SKCK bisa mendapatkan Layanan secara Online melalui :

1. Website Pelayanan POLRI yaitu di ; https://skck.polri.go.id/

Catatan Panduan :

Pengguna Akan Upload Dokumen Persyaratan SKCK Baru beserta Foto di website, selanjutnya akan mendapatkan Barcode sebagai tanda bukti Pendaftaran, kemudian datang langsung ke Ruang Pelayanan SKCK Polres Hulu Sungai Selatan untuk pengambilan Sidik Jari (SKCK Baru) serta Penyerahan Foto diri (Arsip Petugas), dan Dokumen SKCK akan di Cetak.

 

2. Aplikasi berbasis Android Polres Kobar, yaitu Aplikasi LAPAT,

Yang bisa di unduh menggunakan Handphone berbasis Android di PLAYSTORE.

Catatan Panduan :

Pengguna Akan Mengisi DATA DIRI, Upload Dokumen Persyaratan SKCK Baru beserta Foto di APLIKASI, selanjutnya akan mendapatkan Tanda Terima Elektronik sebagai tanda bukti Pendaftaran, kemudian untuk langkap berikutnya datang langsung ke Ruang Pelayanan SKCK Polres Kobar untuk pengambilan Sidik Jari (SKCK Baru) serta Penyerahan Foto diri (Arsip Petugas), dan Dokumen SKCK akan di Cetak.

Apakah apabila tidak memiliki Akte Kelahiran, bisa mendapatkan Pelayanan SKCK ?

BISA,

Persyaratan Dokumen Akte Kelahiran, bisa diganti dengan Ijazah Sekolah.

Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan ?

Untuk Perpanjangan SKCK, bisa diwakilkan, namun untuk Pembuatan SKCK Baru tidak bisa diwakilkan

Karena membutuhkan Sidik Jari Yang bersangkutan.

Apakah KTP yang berdomisili di luar wilayah Kab. Kotawaringin Barat bisa membuat SKCK di Polres Kobar ?

BISA,

 

Apabila Pemohon layanan berdomisili di luar wilayah Kab. Kotawaringin Barat,

Wajib / Harus mencantumkan SURAT KETERANGAN DOMISILI, yang bisa dibuat di Kantor Desa Domisili Pemohon, setelah mendapat Pengesahan dari Kantor Catatan Sipil Kab. Kotawaringin Barat.

Apakah apabila usia pemohon kurang dari 17 (Tujuh Belas) Tahun bisa memperoleh layanan SKCK ?

BISA,

Dengan Dokumen Identitas lain / Surat Keterangan Lahir dari Kantor Desa domisili pemohon, dengan melampirkan Pengesahan dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Pelayanan pembuatan SKCK di Polres, dilaksanakan pada hari apa saja dan jam berapa ?

Pelayanan Pembuatan SKCK Polres Kobar dilaksanakan pada :

 

1. Hari Senin s/d Kamis, Mulai Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 15.30 WIB.

2. Hari Jum’at, Mulai Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 16.00 WIB .

3. Pelayanan SKCK Keliling Sat Intelkam Polres Kotawaringin Barat, ,

Catatan :

Pelaksanaan SKCK Keliling dilaksanakan 4 (Empat) kali setiap bulannya, Setiap Hari Sabtu dan Minggu, di Akhir Minggu.

Informasi Lebih Lanjut Bisa mengunjungi Akun Sosmed Kami : Instagram (skck_polreskobar) dan Facebook (skckpolreskobar)

Atau Hubungi Telp/WA di No. 0813-9706-5511 ( HOTLINE Yan SKCK Res Kobar )

#

#

#

#

#

#