IJIN KERAMAIAN
Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Jenis Keramaian dan Persyaratannya
A. IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
- Pentas music band / dangdut
- Wayang kulit
- Ketoprak
- Dan Mimbar bebas
Persyaratan :
- Ijin keramaian yang mendatangkan masa 300 -500 orang (Kecil)
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
- Surat Permohonan Ijin Keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara / Penanggung jawab
- Ijin tempat berlangsungnya kegiatan
B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar
- KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
- Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
- Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Ijin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Identitas penanggung jawab kegiatan
- Identitas penyala kembang api
- Waktu / Durasi penyalaan kembang api
- Jumlah dan jenis kembang api.
- Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
- Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
- Untuk rasa / demonstran
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar bebas
Ketentuan:
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
- Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
Ketentuan:
- Maksud dan tujuan.
- Lokasi dan route.
- Waktu dan lama pelaksana.
- Bentuk.
- Penanggung jawab / Korlap
- Nama dan alamat organisai, kelompok dan perorangan
- Alat peraga yang digunakan.
- Jumlah peserta.