#
#


IJIN KERAMAIAN

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Jenis Keramaian dan Persyaratannya

A. IJIN KERAMAIAN

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :

  1. Pentas music band / dangdut
  2. Wayang kulit
  3. Ketoprak
  4. Dan Mimbar bebas

Persyaratan :

  1. Ijin keramaian yang mendatangkan masa 300 -500 orang (Kecil)
    • Surat Keterangan dari kelurahan setempat.
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
    • Surat Permohonan Ijin Keramaian
    • Proposal kegiatan
    • Identitas penyelenggara / Penanggung jawab
    • Ijin tempat berlangsungnya kegiatan

B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar

  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    • Rekomendasi dari Polsek setempat
    • Ijin tempat pelaksanaan pesta kembang api
    • Identitas penanggung jawab kegiatan
    • Identitas penyala kembang api
    • Waktu / Durasi penyalaan kembang api
    • Jumlah dan jenis kembang api.
    • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar  : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum:

  1. Untuk rasa / demonstran
  2. Pawai
  3. Rapat Umum
  4. Mimbar bebas

Ketentuan:

  1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
    • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
    • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
    • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.
    • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
  4. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
    • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
    • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Ketentuan:

  1. Maksud dan tujuan.
  2. Lokasi dan route.
  3. Waktu dan lama pelaksana.
  4. Bentuk.
  5. Penanggung jawab / Korlap
  6. Nama dan alamat organisai, kelompok dan perorangan
  7. Alat peraga yang digunakan.
  8. Jumlah peserta.



#

#

#

#

#

#