- Polres Kotawaringin Barat - Upaya Polsek Kotawaringin Lama untuk mencegah karhutla yaitu dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, himbauan dan memberikan edukasi kepada warga masyarakat kec. Kotawaringin Lama agar tidak melakukan pembakaran lahan dan atau hutan / karhutla. Rabu (20/09/2023)siang.
Kegiatan yang dilakukan dengan maksud agar masyarakat paham dan mengerti bahwa membuka lahan dan hutan dengan cara membakar tidak diperbolehkan karena merupakan pelanggaran hukum.
Polsek Kotawaringin Lama bersama tim terpadu satgas penanganan karhutla kec. Kotawaringin Lama juga melaksanakan kegiatan patroli rutin di daerah rawan karhutla.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kotawaringin Lama IPTU Dwi Gatot Asmoro menyampaikan bahwa membuka lahan dan atau hutan dengan cara membakar tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
Oleh karena itu dengan kegiatan ini masyarakat agar bisa memahami dan tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan walaupun dengan tujuan untuk bertani atau berkebun, sehingga terwujud situasi yang aman kondusif.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bahwa tidak ada warga masyarakat yang melanggar hukum masalah pembakaran lahan dan hutan.(JK)