Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polres Kotawaringin Barat - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Unit PPA polres Kotawaringin barat melaksanakan Restorative Justice, Minggu (18/06/2022).
Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit PPA Ipda Paulina Widyastuti, S.E., mengatakan bahwa penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil. (nyd)