Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) - Anggota Unit PPA Polres Kobar melakukan kegiatan penyelesaian perkara Penghinaan melalui penyelesaian secara Restorative Justice terhadap Masayarakat Desa Natai Raya, Rabu (13/07/2022).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Restorative Justice adalah upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi tanpa melalui proses sidang.
"Dalam perkara Restorative Justice bisa di lakukan apabila ada upaya penyelesaian permasalahan yang biasa terjadi antara kedua belah pihak yang kemudian bersepakat melalui musyawarah mufakat sehingga menghasilkan sebuah kesepakatan yang selanjutnya di tuangkan kedalam sebuah perjanjian," ujar AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H.
"kegiatan Restorative Justice tersebut di benarkan selama tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku dan juga adanya kesepakatan yang tidak menimbulkan permasalahan baru pada kemudian hari" (nyd).