Polres Kotawaringin Barat – Polsek Kotawaringin Lama Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Kolam melakukan kegiatan sosialisasi tolak pungli kepada warga kecamatan kolam untuk menolak praktek suap menyuap. Kamis (14/09/2023) pagi.
Kegiatan suap menyuap sangat dilarang oleh pemerintah melalui undang undang yang mengatur sanksi bagi pelaku suap menyuap maupun pungutan tidak resmi alias pungli.
Pelaku suap menyuap akan dikenakan sanksi pidana baik pemberi maupun pihak penerima karena hal tersebut sangat merugikan pihak lain selain kedua belah pihak yang di untungkan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP BAYU WICAKSANA S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam Iptu Dwi Gatot Asmoro menghimbau agar warga masyarakat menghindari praktek suap menyuap dan pungutan liar sebab selain hal tersebut bertentangan dengan hukum juga dalam agama tidak dibenarkan. (Hm)