Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polres Kobar – Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah kepanjangan dari singkatan SKCK (nama sebelumnya adalah SKKB, Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK merupakan surat keterangan dari Kepolisianyang diterbitkan dan berisi tentang informasi pemohon SKCK, informasi yang dimaksud adalah informasi tentang ada tidaknya kasus kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.
AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Intelkam Polres Kobar, AKP Nurtata, S.A.P menuturkan,“bahwa terkait dengan pelayanan SKCK, saat pelayanan SKCK terhadap para pemohon, Polres Kobar melalui Satuan Intelkam tetap menerapkan Protokol Kesehatan demi memutus Penyebaran rantai Covid-19. Dalam penerapannya, para pemohon di wajibkan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disediakan, tampak Senin pagi (18/07/2022) Pagi,” ujarnya.
"Selain itu Dalam Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Kobar juga mengutamakan 3 S yaitu senyum, sapa dan salam serta membantu mengarahkan masyarakat/ pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya,”tandasnya (Up)