Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polres Kobar - Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan Surat resmi yang diterbitkan oleh Polri. Dalam proses penerbitannya dilakukan oleh satuan Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, Kamis (23/06/2022) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Intelkam Polres Kobar AKP NURTATA S.A.P menuturkan bahwa,"Pagi ini salah satu anggota Satintelkam Polres Kobar yang bertugas di Pelayanan SKCK telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang membuat SKCK mengenai mekanisme dan prosedur dalam pembuatan SKCK, hal ini dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti mekanisme pembuatan SKCK,"Ujar Kasat Intelkam Polres Kobar, AKP Nurtata.
"Kita berikan pemahaman kepada masyarakat yang akan membuat SKCK seperti syarat diperlukan dalam pembuatan SKCK, manfaat atau kegunaan SKCK dan masa berlaku SKCK,"terangnya.
"Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang lebih mudah lagi bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri menuju keunggulan,"pungkasnya. (Up)