Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polsek Kumai - Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) – Tim Patroli Terbaru Desa Keraya yang terdiri dari TNI, Polri , Manggala Agni, BPBD Kab. Kobar dan MPA Desa Keraya gencar lakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kumai. Kamis (30/06/2022) Siang.
Pemasangan spanduk berisi imbauan larangan karhutla dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kumai.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K. mengatakan Ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Pimpinan, agar seluruh jajaran di daerah melakukan pencegahan serta penanganan karhutla,” kata Kapolsek Kumai.
Instruksi itu ditindak lanjuti Polsek Kumai dengan memasang spanduk imbauan di lokasi rawan karhutla.
“Kami juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran polsek untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan karhutla,” tambah Kapolsek.(Jks)