Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalteng. Polsek Arsel Melalui KA SPKT 3 Aiptu Gozali, laksanakan Imbauan TPPO tentang larangan Tindak pidana perdagangan orang kepada pemilik hotel diseputaran Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar. Rabu (06/09/2023) pagi.
Maksud dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga masyarakat, agar jangan sampai diwilayah kecamatan Arsel ditemukan TPPO khususnya di hotel.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Arsel Kompol I Gde Suastika menyampaikan himbauan tentang bahaya TPPO dapat dikenakan sanksi pidana kepada warga masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut bisa langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum, khususnya diwilayah kecamatan Arsel.
Kapolsek Arsel juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama - sama kita bisa mendeteksi dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dan mendengar adanya kegiatan TPPO. Ungkap Kapolsek. (MAR)