Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng petugas piket Polsek Aruta melakukan Sosialisasi " Tindak Pidana Perdagangan Orang " TPPO di Kelurahan Pangkut, Kec. Arut Utara. Rabu (13/09/2023) pagi.
Tampak terlihat petugas piket Polsek Aruta menyampaikan bahwa " Tindak Pidana Perdagangan Orang " itu adalah Perbuatan melanggar Hukum dan ada Sanksi Pidana nya.
Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Edi Hariyanto, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “pihak kepolisian khususnya Polsek Arut Utara setiap hari secara terus menerus melakukan Sosialisasi Tentang " Tindak Pidana Perdagangan Orang " ( TPPO ) kepada seluruh Masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Arut Utara," ucap Edi.
Polsek Aruta mengimbau warga masyarakat untuk memahami hal itu dan menjadi perhatian bersama agar hal tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Aruta. Tutup Edi. (mda)