http://Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polda Kalteng - Polres Kotawaringin Barat – Serah terima tugas jaga pada Kepolisian sangat penting untuk dilaksanakan sebab tidak hanya tugas piket saja yang beralih kepada petugas baru namun semua tanggung jawab piket seperti jumlah tahanan, barang inventaris dinas maupun situasi selama 1X24 jam wajib di laporkan kepada petugas jaga baru. Senin(11/9/2023)
Demikian halnya dengan Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng yang melaksanakan Serah terima tugas jaga Pos Penjagaan setiap harinya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Pawas mengatakan bahwa sebelum pergantian tugas jaga, Perwira Pengawas bersama personel Propam mengecek jumlah petugas jaga lama maupun petugas jaga baru wajib dalam keadaan lengkap.
"Mengingat kegiatan serah terima tugas jaga itu penting sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh asal asalan," ungkap (dil)