Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polres Kobar – Sat Tahti Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dilanjutkan dengan penitipan terdakwa kepada satuan perawatan tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Jumat, 24/06/2022) pagi.
Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Tahti IPTU SUGRIANA mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan pendamping staf jaksa Pidum Bagas Nauval menerima tersangka tahap II dari penyidik Polres Kobar.
Untuk sementara waktu selama pendemi covid 19 ini, penyerahan tersangka yg sdh tahap II di lakukan di ruang Sat Tahti.
Dikarenakan tindakan selanjutnya adalah pihak Kejaksaan menyerahkan tersangka kembali dgn status titipan Kejaksaan ke Sat Tahti Polres Kobar guna menunggu proses hukum selanjutnya. ( S ).
Selama kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan berjalan dengan aman, tertib dan dilaksanakan pengamanan oleh personil piket jaga, penyidik sat reskrim dan personil Sat Tahti.(S)