Polres Kotawarngin Barat - Untuk menekan pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kotawarngin Barat melaksanakan pengaturan diseputaran kota Pangkalan Bun, Senin (11/09/2023) pagi.
Pada saat pengaturan pagi di lapangan dan di simpang jalan, masih banyak ditemukan pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang tidak menggunakan Helm standar yang ditemukan anggota pada saat mengatur arus lalulintas di lapangan.
Kali ini, anggota Satlantas Polres Kobar Aipda Saifudin memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan helm standar saat berada di lapangan, memberi himbauan tentang penting penggunaan helm SNI dan keselamatan berlalulintas
"Tentunya kegiatan ini berupaya untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sehingga para pengendara taat terhadap tata tertib lalu lintas." jelas Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat AKP Bayu Caesaria. T. H., S.T.K., S.I.K.,
Kasat Lantas menjelaskan, kegiatan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas juga rutin kami lakukan khususnya untuk penertiban pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm standar dan knalpot racing atau brong.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan keamanan berlalu lintas. Tidak lupa juga kami menghimbau pada para orang tua, agar tidak memperbolehkan anaknya yang masih belum siap / dibawah umur mengendarai sepeda motor sendirian, karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,juga agar melengkapi surat-surat berkendara serta perlengkapan lainnya.
“Saat ini masih saja petugas menemukan pengendara yang melaksanakan pelanggaran, maka dari itu petugas langsung memberikan tindakan peneguran kepada pelanggar tersebut, ” ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat AKP Bayu Caesaria. T. H., S.T.K., S.I.K.,( Akh )