Polres Kotawaringin Barat - Terlihat Kanit SPKT I Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng menerima masyarakat yang ingin membuat Laporan di ruang SPKT, Kamis (14/09/2023) pagi.
Dalam pelaksanaannya masyarakat menjelaskan permasalahan yang terjadi kemudian piket SPKT memberikan solusi dan membantu dalam hal menjelaskan persyaratan-persyatan apa saja yang harus di lengkapi.
Hal ini dilakukan karena Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan pengaduan ataupun Kehilangan
Untuk itu, Polres Kotawaringin Barat jajaran akan menerima setiap aduan masyarakat yang masuk ke SPKT secara humanis.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Ipda Supriyanto menyampaikan bahwa SPKT merupakan pelayanan terdepan kepada masyarakat. Maka sikap ramah dan humanis harus ditanamkan dan diterapkan setiap personel untuk meraih simpati masyarakat dengan perbuatan dan pelayanan yang terbaik dan Prima kepada masyarakat.
Ka SPKT menjelaskan, menerima aduan masyarakat dalam pelayanan harus mengutamakan kecepatan dan tidak dipungut biaya apapun ataupun gratis
"Sehingga masyarakat jangan pernah takut maupun segan untuk melaporkan segala tindak kejahatan maupun keperluan administrasi lainnya,". tandasnya.