Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Praktik Pungli Kepada Warga Di Kel Pangkut
Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar)- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Bhabinkamtibmas Bripka Razaldum laksanakan sosialisasi kepada warga untuk tidak terlibat dalam Pungutan Liar (Pungli) dengan alasan apapun di Kel. Pangkut Kab. Kobar Prov. Kalteng. Rabu (14/07/2022) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Waka Polsek Aruta Ipda Agus Susanto saat di konfirmasi mengatakan bahwa buang kebiasan pungutan liar (Pungli) di lingkungan pemerintah ataupun di bidang manapun yang berpotensi terjadi praktik pungli.
Pungli adalah tindakan melanggar hukum bagi pemberi dan penerima sama - sama melanggar hukum.
"Kebiasaan seperti ini harus segera di hilangkan, di karenakan Pungli adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan bagi pelanggarnya dapat di jerat dengan hukuman, mari hentikan kebiasaan pungli. Pemberi dan penerima sama - sama salah", tutupnya. (mda)