Polres Kotawaringin Barat - Terlihat Piket SPKT Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng menerima dan menindak lanjuti Laporan dari masyarakat tentan tindak pidana pelecehan, Senin (11/09/2023) Malam.
Dalam pelaksanaannya Korban dari tindak pidana pelecehan ini menjelaskan permasalahan yang terjadi. Kemudian Banit SPKT III Bripka Hardison sebagai anggota yang bertugas piket memberikan penanganan tindak lanjut pada kasus ini yang tentunya sesuai dengan koridor hukum UU yang berlaku.
Hal ini dilakukan karena Kepolisian Polres Kotawaringin Barat memberikan dan menciptakan rasa aman kepada seluruh masyarakat wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat ini. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan pengaduan berupa Dumas dan Laporan Polisi lainnya kapan saja.
Untuk itu, Polres Kotawaringin Barat jajaran akan menerima setiap aduan masyarakat yang masuk ke SPKT secara humanis.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Ipda Supriyanto menyampaikan bahwa SPKT merupakan pelayanan terdepan kepada masyarakat. Maka sikap ramah dan humanis harus ditanamkan dan diterapkan setiap personel untuk meraih simpati masyarakat dengan perbuatan dan pelayanan yang terbaik.
Ka SPKT menjelaskan, menerima aduan masyarakat dalam pelayanan harus mengutamakan kecepatan dan tidak dipungut biaya apapun.
"Sehingga masyarakat jangan pernah takut maupun segan untuk melaporkan segala tindak kejahatan maupun keperluan administrasi lainnya,". tandasnya.